𝗞𝗼𝗺𝗶𝘀𝗶 𝗜𝗜 𝗗𝗣𝗥 𝗥𝗜 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘆𝘂𝘀𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗥𝗣𝗣 𝗣𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗸𝗮𝗮𝗻 𝗠𝗼𝗿𝗮𝘁𝗼𝗿𝗶𝘂𝗺 𝗗𝗢𝗕.

Jakarta, 24 April 2025 – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin langsung oleh Ketua Rapat, Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si. Dalam rapat tersebut, dibahas perkembangan penyusunan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) strategis, yakni RPP tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah.

Dirjen OTDA, Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si, menyampaikan paparan terkait urgensi kedua RPP sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya penyelesaian segera terhadap naskah RPP tersebut demi mendukung percepatan pembangunan nasional melalui penataan daerah yang terukur dan berkelanjutan.

Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Pusat melalui Kemendagri untuk:

1. 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗴𝗲𝗿𝗮 draft naskah urgensi dan substansi RPP tentang Penataan Daerah serta RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Penyusunan ini harus dilakukan melalui evaluasi dan kajian mendalam agar mampu menjawab kebutuhan riil terkait jumlah Daerah Otonom Baru (DOB).

2. 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵, termasuk evaluasi terhadap moratorium pemekaran daerah. Pembukaan kembali pemekaran daerah hanya dilakukan dengan memperhatikan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam daftar usulan daerah yang dinilai layak untuk menjadi Daerah Otonom Baru, Kemendagri menyampaikan 32 calon DOB, antara lain:

1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing
2. Kabupaten Renah Indojati
3. Kabupaten di Kikim Area (Sumsel)
4. Kabupaten Bogor Barat
5. Kabupaten Sukabumi Utara
6. Kabupaten Garut Selatan
7. Kabupaten Adonara
8. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
9. Kabupaten Paser Selatan
10. Kabupaten Talaud Selatan
11. Kabupaten Bone Selatan
12.Kabupaten Boliyohuto
13.Kabupaten Gorontalo Barat
14.Kabupaten Kepulauan Obi
15. Kabupaten Wasile
16. Kabupaten Grime Nawa
17. Kabupaten Yapen Timur
18. Kabupaten Pulau Numfor
19. Kabupaten Ketengban
20. Kabupaten Muyu
21. Kabupaten Admi Korbai
22. Kabupaten Imekko
23. Kabupaten Kokas
24. Kabupaten Raja Ampat Selatan
25. Kabupaten Moskona
26. Kota Maumere
27. Kota Langowan
28. Kota Lembah Baliem
29. Kota Manokwari
30. Provinsi Kepulauan Nias
31. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
32. 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝙋𝙪𝙡𝙖𝙪 𝙎𝙪𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖

Dengan dibukanya kembali peluang pembentukan DOB yang selektif dan berbasis kajian menyeluruh, Komisi II DPR RI berharap percepatan pembangunan wilayah dan peningkatan pelayanan publik di tingkat lokal dapat terwujud secara optimal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top