Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam pemerintahan desa mengacu pada ketentuan umum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda).  

Namun, dalam praktiknya, Tupoksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi spesifik desa, termasuk potensi dan permasalahan yang ada di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau kebijakan Kepala Desa dengan mempertimbangkan partisipasi masyarakat, lembaga desa, dan perangkat desa lainnya.  

Contoh Penyesuaian Tupoksi di Desa:

1. Kepala Desa  
Sebagai pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa bertugas:  
– Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan.  
– Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  
– Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.  
– Membina kehidupan masyarakat desa dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.  
– Mengoordinasikan dan mengawasi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.  
– Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk kemajuan desa.  

2. Sekretaris Desa
Bertugas sebagai koordinator administrasi pemerintahan desa dengan fungsi:  
– Mengelola administrasi pemerintahan, keuangan, dan aset desa.  
– Membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan desa.  
– Menyusun laporan pelaksanaan APBDesa.  
– Menyimpan dan mengarsipkan dokumen-dokumen penting desa.  
– Mengawasi kinerja perangkat desa di bidang administrasi.  

3. Kasi Pemerintahan
Bertugas dalam urusan pemerintahan desa dengan fungsi:  
– Mengelola administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.  
– Menyelenggarakan pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat.  
– Membantu penyelesaian konflik di tingkat desa.  
– Membantu penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan pemilu.  
– Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait urusan pemerintahan desa.  

4. Kasi Pelayanan
Bertugas dalam pelayanan masyarakat dengan fungsi:  
– Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.  
– Mengelola bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial di desa.  
– Mengkoordinasikan penyuluhan dan pembinaan masyarakat.  
– Membantu pengelolaan data warga miskin dan kelompok rentan.  
– Menyusun program pemberdayaan masyarakat desa.  

5. Kasi Kesejahteraan
Bertugas dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial desa dengan fungsi:  
– Merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.  
– Membantu dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat.  
– Mengkoordinasikan kegiatan kepemudaan, olahraga, dan budaya.  
– Mengelola program bantuan sosial dan pemberdayaan perempuan.  
– Mengawasi pemanfaatan dan pemeliharaan sarana umum desa.  

6. Kaur Umum
Bertugas dalam urusan administrasi umum dengan fungsi:  
– Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumen desa.  
– Mengelola keperluan rumah tangga kantor desa.  
– Mengurus penyediaan perlengkapan dan inventaris desa.  
– Menyusun laporan kegiatan administratif desa.  
– Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.  

7. Kaur Keuangan
Bertugas mengelola keuangan desa dengan fungsi:  
– Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.  
– Menyusun laporan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku.  
– Mengelola aset desa dan pertanggungjawabannya.  
– Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban APBDes.  
– Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan desa.  

8. Kaur Perencanaan 
Bertugas dalam perencanaan pembangunan desa dengan fungsi:  
– Menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).  
– Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan desa.  
– Mengelola data dan dokumentasi pembangunan desa.  
– Menyusun laporan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa.  
– Mengoordinasikan program kerja perangkat desa sesuai visi dan misi desa.  

9. Kepala Dusun
Bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat dusun dengan fungsi:  
– Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di dusun.  
– Membantu dalam penyelenggaraan ketertiban dan keamanan.  
– Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun kepada pemerintah desa.  
– Membantu pendataan penduduk dan administrasi kependudukan.  
– Mengawasi pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di dusun.  

10. Operator Sistem Informasi Desa (SID)
Bertugas dalam pengelolaan sistem informasi desa dengan fungsi:  
– Menginput dan mengelola data kependudukan desa.  
– Mengelola dan mengembangkan website atau media informasi desa.  
– Membantu perangkat desa dalam administrasi berbasis digital.  
– Menyediakan data dan informasi untuk perencanaan pembangunan desa.  
– Menjaga keamanan dan validitas data desa.  

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top