Contoh Keputusan Kepala Desa tentang Penerapan Sistem Informasi Desa (SID)

KEPUTUSAN KEPALA DESA [NAMA DESA]  

NOMOR: [XX] TAHUN [XXXX]

TENTANG  

PENERAPAN SISTEM INFORMASI DESA (SID) DI DESA [NAMA DESA]  

KEPALA DESA [NAMA DESA],

Menimbang:  

a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, diperlukan sistem informasi desa yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi;  

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, desa perlu mengembangkan sistem informasi yang dapat digunakan untuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa;  

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di Desa [Nama Desa].  

Mengingat:  

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;  

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;  

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;  

4. Peraturan Daerah Kabupaten [Nama Kabupaten] Nomor [XX] Tahun [XXXX] tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.  

MEMUTUSKAN:  

Menetapkan:  

KESATU:  

Menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) di Desa [Nama Desa] sebagai sarana digitalisasi layanan administrasi, tata kelola pemerintahan, serta publikasi informasi desa secara transparan kepada masyarakat.  

KEDUA:

Sistem Informasi Desa (SID) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan untuk:  

a. Pengelolaan data kependudukan dan administrasi desa;  

b. Transparansi anggaran dan pelaporan keuangan desa;  

c. Peningkatan pelayanan publik secara digital;  

d. Pengelolaan informasi dan dokumentasi desa;  

e. Penyebarluasan kebijakan, program, serta berita desa kepada masyarakat.  

KETIGA:  

Menunjuk Tim Pengelola SID yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan Sistem Informasi Desa (SID), yang terdiri dari unsur perangkat desa dan warga masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi.  

KEEMPAT:  

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.  

KELIMA:  

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila diperlukan.  

Ditetapkan di: [Nama Desa]  

Pada tanggal: [Tanggal]  

KEPALA DESA [NAMA DESA]  

[Nama Kepala Desa]  

(Cap dan Tanda Tangan)  

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top