PERATURAN DESA [NAMA DESA]
KECAMATAN [NAMA KECAMATAN], KABUPATEN [NAMA KABUPATEN]
NOMOR [XX] TAHUN [20XX]
TENTANG
PENERAPAN SISTEM INFORMASI DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA [NAMA DESA],
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, diperlukan sistem informasi yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa berhak mengembangkan sistem informasi desa untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penerapan Sistem Informasi Desa.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Panduan Pengelolaan Sistem Informasi Desa.
5. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Sumbawa
Dengan persetujuan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA [NAMA DESA],
MEMUTUSKAN:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten].
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Sistem Informasi Desa (SID) adalah sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi desa guna meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan desa.
4. Operator SID adalah personel yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk mengelola dan mengoperasikan sistem informasi desa.
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penerapan Sistem Informasi Desa bertujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan desa;
b. memberikan akses informasi yang transparan bagi masyarakat desa;
c. mendukung perencanaan pembangunan desa berbasis data;
d. mempercepat pelayanan publik di tingkat desa.
Pasal 3
Ruang lingkup penerapan Sistem Informasi Desa meliputi:
a. pengelolaan data kependudukan;
b. transparansi anggaran desa;
c. layanan administrasi desa;
d. informasi pembangunan desa;
e. pengaduan masyarakat;
f. layanan lainnya sesuai kebutuhan desa.
BAB III PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
Pasal 4
(1) Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Desa.
(2) Kepala Desa menunjuk Operator SID yang bertugas mengelola sistem informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Operator SID wajib menjaga kerahasiaan data dan hanya menggunakan informasi sesuai dengan kepentingan desa.
Pasal 5
(1) Sistem Informasi Desa harus dikelola secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Data yang dikelola dalam SID harus diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi dan validitas informasi.
BAB IV KEAMANAN DAN KERAHASIAAN DATA
Pasal 6
(1) Data dalam Sistem Informasi Desa harus dijaga keamanannya sesuai dengan standar perlindungan data yang berlaku.
(2) Operator SID dilarang menyebarluaskan data pribadi warga tanpa izin atau di luar kepentingan pelayanan publik.
(3) Setiap pelanggaran terkait keamanan dan kerahasiaan data akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 7
(1) Masyarakat berhak mendapatkan akses terhadap informasi desa melalui SID sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Masyarakat dapat memberikan masukan dan pengaduan melalui SID terkait pelayanan dan pembangunan desa.
BAB VI PENDANAAN
Pasal 8
Pendanaan untuk penerapan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
b. Bantuan dari pemerintah daerah atau pusat;
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: [Nama Desa]
Pada tanggal: [Tanggal, Bulan, Tahun]
KEPALA DESA [NAMA DESA]
[Nama Kepala Desa]
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA [NAMA DESA]
Ketua,
[Nama Ketua BPD]