Berikut adalah rincian fungsi dan tugas masing-masing perangkat kelurahan:
1. Lurah
Fungsi:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan.
- Menjalankan kebijakan dari pemerintah daerah/kota.
- Menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kelurahan.
Tugas:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengoordinasikan dan mengawasi seluruh perangkat kelurahan.
- Mengelola administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
- Menjalin kerja sama dengan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
2. Sekretaris Kelurahan
Fungsi:
- Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan kelurahan.
- Mendukung tugas Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tugas:
- Menyusun rencana kerja tahunan kelurahan.
- Mengelola anggaran dan sumber daya di kelurahan.
- Mengawasi dan mendistribusikan tugas kepada staf administrasi.
3. Seksi-Seksi di Kelurahan
a. Seksi Pemerintahan
Fungsi:
- Mengelola administrasi kependudukan dan pertanahan.
- Mengawasi ketertiban administrasi pemerintahan di tingkat RT/RW.
Tugas:
- Mengurus dokumen kependudukan (KTP, KK, surat domisili, dll.).
- Mengelola data kependudukan dan pertanahan di kelurahan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pemerintahan dan keamanan.
b. Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra)
Fungsi:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial, kesehatan, dan pendidikan.
Tugas:
- Mengelola bantuan sosial, beasiswa, dan layanan kesehatan.
- Mengoordinasikan kegiatan PKK, Karang Taruna, dan organisasi sosial lainnya.
- Mendorong program pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat.
c. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Fungsi:
- Mengelola perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kelurahan.
Tugas:
- Menyusun rencana pembangunan tahunan tingkat kelurahan (Musrenbang).
- Mengawasi proyek pembangunan infrastruktur (jalan, drainase, dll.).
- Mengembangkan program ekonomi masyarakat, seperti UMKM dan koperasi.
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Fungsi:
- Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di kelurahan.
Tugas:
- Berkoordinasi dengan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri).
- Mengatasi permasalahan sosial seperti konflik warga dan tindak kriminal.
- Mengoordinasikan siskamling dan program keamanan lingkungan.
4. Staf dan Pelaksana Teknis
Fungsi:
- Menjalankan tugas administratif dan teknis di kelurahan.
Tugas:
- Mengelola sistem informasi dan pelayanan online.
- Menyusun laporan administrasi.
- Memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
5. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- Membantu kelurahan dalam perencanaan pembangunan dan program kemasyarakatan.
b. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Mengelola urusan sosial, keamanan, dan kependudukan di tingkat lingkungan kecil.
c. PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
- Mengelola program pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga.
d. Karang Taruna
- Mengembangkan kegiatan kepemudaan dan sosial di kelurahan.
Itulah rincian fungsi dan tugas perangkat kelurahan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih spesifik atau contoh implementasi di daerah tertentu, silakan tanyakan instansi terkait