Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Kelurahan

Berikut adalah rincian fungsi dan tugas masing-masing perangkat kelurahan:


1. Lurah

Fungsi:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan.
  • Menjalankan kebijakan dari pemerintah daerah/kota.
  • Menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kelurahan.

Tugas:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mengoordinasikan dan mengawasi seluruh perangkat kelurahan.
  • Mengelola administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
  • Menjalin kerja sama dengan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.

2. Sekretaris Kelurahan

Fungsi:

  • Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan kelurahan.
  • Mendukung tugas Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tugas:

  • Menyusun rencana kerja tahunan kelurahan.
  • Mengelola anggaran dan sumber daya di kelurahan.
  • Mengawasi dan mendistribusikan tugas kepada staf administrasi.

3. Seksi-Seksi di Kelurahan

a. Seksi Pemerintahan

Fungsi:

  • Mengelola administrasi kependudukan dan pertanahan.
  • Mengawasi ketertiban administrasi pemerintahan di tingkat RT/RW.

Tugas:

  • Mengurus dokumen kependudukan (KTP, KK, surat domisili, dll.).
  • Mengelola data kependudukan dan pertanahan di kelurahan.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pemerintahan dan keamanan.

b. Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra)

Fungsi:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Tugas:

  • Mengelola bantuan sosial, beasiswa, dan layanan kesehatan.
  • Mengoordinasikan kegiatan PKK, Karang Taruna, dan organisasi sosial lainnya.
  • Mendorong program pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat.

c. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Fungsi:

  • Mengelola perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kelurahan.

Tugas:

  • Menyusun rencana pembangunan tahunan tingkat kelurahan (Musrenbang).
  • Mengawasi proyek pembangunan infrastruktur (jalan, drainase, dll.).
  • Mengembangkan program ekonomi masyarakat, seperti UMKM dan koperasi.

d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Fungsi:

  • Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di kelurahan.

Tugas:

  • Berkoordinasi dengan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri).
  • Mengatasi permasalahan sosial seperti konflik warga dan tindak kriminal.
  • Mengoordinasikan siskamling dan program keamanan lingkungan.

4. Staf dan Pelaksana Teknis

Fungsi:

  • Menjalankan tugas administratif dan teknis di kelurahan.

Tugas:

  • Mengelola sistem informasi dan pelayanan online.
  • Menyusun laporan administrasi.
  • Memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

5. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)

a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

  • Membantu kelurahan dalam perencanaan pembangunan dan program kemasyarakatan.

b. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

  • Mengelola urusan sosial, keamanan, dan kependudukan di tingkat lingkungan kecil.

c. PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

  • Mengelola program pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga.

d. Karang Taruna

  • Mengembangkan kegiatan kepemudaan dan sosial di kelurahan.

Itulah rincian fungsi dan tugas perangkat kelurahan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih spesifik atau contoh implementasi di daerah tertentu, silakan tanyakan instansi terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top