Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Kelurahan
Berikut adalah rincian fungsi dan tugas masing-masing perangkat kelurahan: 1. Lurah Fungsi: Tugas: 2. Sekretaris Kelurahan Fungsi: Tugas: 3. Seksi-Seksi di Kelurahan a. Seksi Pemerintahan Fungsi: Tugas: b. Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Fungsi: Tugas: c. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Fungsi: Tugas: d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Fungsi: Tugas: 4. Staf dan Pelaksana Teknis









